Sebenarnya RUU Kamnas itu memang perlu. Negara tanpa
undang-undang keamanan nasional itu sama saja kita membiarkan negeri
kita telanjang tanpa suatu upaya-upaya untuk menggamankan situasi negri
ini. Kita sadar bahwa keamanan merupakan persyarataan untuk kita bisa membangun. Sebab tidak
mungkin kita membangun tanpa keadaan yang aman. Tidak mungkin kita
membangun negara dalam keadaan yang tidak kondusif.
Maka sudah sepatutnya kita masuk ke wilayah yang aman itu. Disinilah letak kebutuhan akan undang-undang itu.
Hanya saja undang-undang itu jangan hanya kemudian memberangus demokrasi
yang sedang berjalan. Jangan sampai undang-undang itu kita buat
bertabrakan dengan demokrasi yang sedang kita bangun. Hanura, melalui wakil kami yang duduk di kursi DPR, hanya mencermati beberapa pasal-pasal dari undang-undang
Kamnas yang kami anggap harus ada suatu modifikasi sehingga tidak
bertabrakan dengan proses demokrasi yang sedang kita bangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar