Apa itu pelanggaran HAM berat?

Masyarakat di beberapa Negara maju telah dapat membedakan antara Pelanggaran HAM biasa (Human Right Violation) dengan Pelanggaran HAM berat (Gross Violation of Human Right). Sementara itu, sampai saat ini, masyarakat luas di Indonesia belum benar-benar paham mengenai pelanggaran HAM berat, yakni suatu jenis kejahatan yang sangat keji dan sewenang-wenang terhadap penduduk sipil, yang saat ini sering dituduhkan kepada aparat keamanan kita.

Dalam kehidupan sehari-hari, sering kita jumpai kasus-kasus yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, misalnya penipuan, penodongan, penganiayaan, pemerkosaan, demo anarkis, pemberitaan yang dimanipulasi, dan banyak kasus lainnya yang sifatnya situasional. Sementara itu, pelanggaran HAM berat tidak bisa disamakan begitu saja dengan pelanggaran HAM biasa. Mengapa? Sebab, walaupun hanya berbeda satu kata “BERAT”, sebenarnya perbedaannya sangat luar biasa dan mendasar, baik mengenai tipologi perbuatannya maupun sanksi hukumnya.
Dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang Peradilan HAM dinyatakan, yang termasuk Pelanggaran HAM berat adalah GENOCIDE dan atau kejahatan terhadap kemanusiaan.

Genocide adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan dan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, datau kelompok agama, sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah pebuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematis yang diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1.       Pembungihangusan;
2.       Pemusnahaan;
3.       Perbudakan;
4.       Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5.       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
6.       Penyiksaan;
7.       Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa, atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain setara;
8.       Penganiayaan terhadap kelompok tertentu atau perkumpulan yand didasari persamaan politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
9.       Penghilangan orang secara paksa;
10.   Kejahatan apartheid.

Dari penjelasan tersebut, Pelanggaran HAM berat bukan merupakan hal yang biasa (ordinary crime), namun suatu perbuatan luar biasa (extra ordinary crime). Dalam hukum internasional, agar tuduhan Pelanggaran HAM Berat tidak seenaknya digunakan sebagai instrumen bagi kepentingan tertentu maka ditambahkan persyaratan bahwa kejahatan Pelanggaran HAM Berat harus merupakan kelanjutan dari KEBIJAKAN NEGARA (STATE POLICY).  Artinya, dari awal telah dapat dibuktikan adanya niatan, perencanaan untuk melakukan kejahatan pada tataran kebijakan Negara.

Bisa kita bayangkan, menuduh Aparat Keamanan dengan tuduhan seperti itu, sama saja menyamakannya dengan kejahatan yang dilakukan Nazi Jerman pada Perang Dunia II, atau kejahatan etnis di Rwanda, Sudan, Congo, Kamboja, atau baru-baru ini di Suriah.

6 komentar:

  1. Terimakasih atas perhatiannya. Semoga bermanfaat membuka cakrawala berpikir kaum muda demi kemajuan nasib bangsa.

    BalasHapus
  2. terima kasih pak, artikel ini membantu saya mengerjakan tugas sekolah. :)

    BalasHapus
  3. Ya, saya sangat berterimakasih atas infonya, saya Siswa SMAN 01 Geger sangat terbantu atas informasi anada
    Terimakasih.

    BalasHapus
  4. pak, domainnya jangan blogspot laahhh.... btw makasih pak

    BalasHapus
  5. saya mahasiswa jurusan kedokteran
    artikel ini cukup menambah wawasan saya :)

    BalasHapus